MANAGEMENT KEUANGAN DESA
oleh :kang padjar:
Keuangan ibaratnya adalah darah yang mengalirkan kehidupan bagi lembaga pemerintahan desa. Apabila Keuangan desa tidak sehat maka, management pemerintahan desa juga sakit. Oleh karena itu management Keuangan, menjadi hal yang harus dicermati, sehingga berharap tujuan pembangunan desa sesuai dengan harapan.
Menegemen disederhanakan sebagai kegiatan dalam rangka: (1) Merencanakan anggaran pendapatan dan belanja desa , (2) penyelenggaraan kegiatan yang telah direncanakan tersebut , (3) kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan dan(4) evaluasi terhadap anggaran yang telah dibuat. Keempat komponen kegiatan tersebut menjadi keterpaduan yang utuh, salah satu ditinggalkan maka akan pincang.
Sesuai Undang -Undang tentang desa, bahwa penyelenggara keuanga desa itu adalah kepala desa dan Badan Permusyawaratan desa ( BPD ). Fungsi Kepala desa sebagai eksekutif dan BPD sebagai Legislatif masing-masing memegang kewenangan sesuai yang diamanahkan undang-undang. Fungsi perencanaan dilaksanakan secara bersama-sama antara kepala desa dan BPD, Penyelenggaraan kegiatan desa dilaksanakan oleh kepala desa, Kontrol penyelenggaraan dilakukan oleh BPD sedangkan Evaluasi diselenggarakan secara bersama-sama antara kepala desa dan BPD
Sesuai dengan Azas Trias Polical yang menjadi jiwa dasar Demokrasi, hendaknya pengelolaan keuangan di desa Kita, diperbaiki mengarah pada tercapainya managemen keuangan yang akuntabel, demokratis dan transparant.