dari hal ...... 1 keuangan desa

MANAGEMENT KEUANGAN DESA
oleh :kang padjar:

Keuangan ibaratnya adalah darah yang mengalirkan kehidupan bagi lembaga pemerintahan desa. Apabila Keuangan desa tidak sehat maka, management pemerintahan desa juga sakit. Oleh karena itu management Keuangan, menjadi hal yang harus dicermati, sehingga berharap tujuan pembangunan desa sesuai dengan harapan.

Menegemen disederhanakan sebagai    kegiatan dalam rangka: (1)  Merencanakan anggaran pendapatan dan belanja desa , (2) penyelenggaraan kegiatan yang telah direncanakan tersebut  , (3) kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan dan(4) evaluasi terhadap anggaran yang telah dibuat. Keempat komponen kegiatan  tersebut menjadi keterpaduan yang utuh, salah satu ditinggalkan maka akan pincang.
Sesuai Undang -Undang tentang desa, bahwa penyelenggara keuanga desa itu adalah kepala desa  dan Badan Permusyawaratan desa ( BPD ). Fungsi Kepala desa sebagai eksekutif dan BPD sebagai Legislatif masing-masing memegang kewenangan sesuai yang diamanahkan undang-undang. Fungsi perencanaan dilaksanakan secara bersama-sama antara kepala desa dan BPD,  Penyelenggaraan kegiatan desa dilaksanakan oleh kepala desa, Kontrol penyelenggaraan dilakukan oleh BPD sedangkan Evaluasi diselenggarakan secara bersama-sama  antara kepala desa dan BPD

Sesuai dengan Azas Trias Polical yang menjadi jiwa dasar Demokrasi, hendaknya pengelolaan keuangan di desa kita, diperbaiki mengarah pada tercapainya managemen keuangan yang akuntabel, demokratis dan transparant.Akuntabel dalam arti dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, demokratis dalam arti bahwa keuangan desa disusun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masarakat sedangkan transparan dimaksudkan bahwa memungkinkan adanya kontrol dan pengawasan.

Kita menyadari benar bahwa SDM penyelenggara Desa saat ini masih menuju pada perbaikan kwalitasnya, sehingga management keuangan desa masih belum menemukan titik temu dan pandangan. Implementasi Perbup tentang keuangan Desa saja masih terjadi tarik ulur dalam ratifikasinya. Hal ini berkait bahwa ranah politik memang hubunganya dengan penyetaraan pandangan dan kepentingan.

Imam Bahrudin salah satu anggota BPD bersikeras bahwa Perbup tersebut harus diratifikasi. Menurut tokoh masyarakat ini , bahwa perbub itu  lebih terperinci, jelas dan mengarah kepada tercapainya pengelolaan desa yang akuntabel, demokratis dan transparant> Namun demikian beberapa perangkat nampak masih gampang menyikapinya.

baca selengkapnya......

baca selengkapnya......